Imbas PN Jakpus Lockdown, Vonis Eks Direktur Ditjen Pajak Ditunda

Imbas PN Jakpus Lockdown, Vonis Eks Direktur Ditjen Pajak Ditunda

Nasional

Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menunda sidang vonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, dan s Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani. Hakim mengaku belum siap membacakan vonis karena pengadilan sempat lockdown.

“Sesuai berita acara persidangan lalu, hari ini rencananya membacakan putusan terhadap perkara Anda berdua, dikarenakan kemarin ada peristiwa pengadilan ini di-lockdown beberapa hari, maka para hakim pulang ke daerah masing-masing, jadi musyawarahnya belum tuntas,” kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (3/2).

“Oleh karena itu, kami majelis hakim meminta waktu besok rencananya Pak. InsyaAllah besok kita akan putus perkara ini, hari Jumat tanggal 4 setelah Jumatan sekitar pukul 14.00 WIB, Oke? Jadi kita tunda satu hari begitu ya,” tambah hakim Fazhal.

Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Menurut Fazhal, pengadilan sebelumnya mengalami penutupan sementara selama 4 hari. Hal itu karena adanya penyebaran COVID-19.

Dalam persidangan sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara. Sementara Dadan dituntut 6 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta (sekitar Rp 42,17 miliar) terkait tiga pemeriksaan pajak.

Pertama, suap yang diduga berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas. Pemberian uang terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016.

Suap sebesar Rp 15 miliar itu diserahkan dan ditukar dalam mata uang dolar Singapura, sebesar SGD 750 ribu atau setara Rp 7,5 miliar. Uang kemudian dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Pada Februari 2018, diserahkan SGD 750 ribu kepada Dadan Ramdani yang merupakan bagian fee Angin dan Dadan.

Kedua, dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016. Sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari komitmen Rp 25 miliar.

Ketiga suap sebesar SGD 3,5 juta atau setara Rp 35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. Terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dari Rp 35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima SGD 1,75 juta atau Rp 17,5 miliar yang diserahkan Wawan. Sisa uangnya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar SGD 437.500. Sedangkan SGD 500 ribu atau setara Rp 5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo.

KPK yakin Angin Prayitno dkk akan dinyatakan bersalah dalam vonis hakim. Sebab, alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dinilai dapat memberikan keyakinan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah.

Leave a Reply