Kejagung Jerat 2 Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi LPEI

Nasional

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA

Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Kedua tersangka tersebut langsung ditahan.

Keduanya adalah PSNM selaku Relationship Manager LPEI tahun 2010 sampai dengan 2014 dan DSD selaku Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II tahun 2015 sampai dengan 2019.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1).

Keduanya ditahan di Rutan Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.

PSNM dan DSD, dua tersangka baru yang ditetapkan Kejagung terkait dugaan Korupsi LPEI. Foto: Kejagung

Dalam perkara ini, LPEI dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI.

Sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4.700.000.000.000.

PSNM dan DSD, dua tersangka baru yang ditetapkan Kejagung terkait dugaan Korupsi LPEI. Foto: Kejagung

Fasilitas pembiayaan tersebut diberikan kepada 8 Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan tidak sesuai dengan Aturan Pembiayaan dari laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019 yaitu:

Group Walet terdiri dari 3 (tiga) perusahaan;

Group Johan Darsono, terdiri dari 12 (dua belas) perusahaan;

“Bahwa terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2.600.000.000.000 dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI,” kata Leonard.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya 2 orang tersangka baru ini, maka saat ini tersangka terkait dugaan korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 berjumlah sebanyak 7 orang.

Leave a Reply