Perjalanan Kasus Angelina Sondakh: Dijerat KPK, Hampir 10 Tahun di Penjara

Perjalanan Kasus Angelina Sondakh: Dijerat KPK, Hampir 10 Tahun di Penjara

Nasional

Hari ini 3 Maret 2022 Angelina Sondakh Jalani Cuti menjelang bebas (CMB). Foto: Dok. Istimewa

Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau dikenal dengan Angelina Sondakh alias Angie akhirnya bebas. Hampir 10 tahun dia menjalani penahanan di Lapas Perempuan Jakarta.

Nama Angie dikenal bukan hanya pada saat menjadi anggota DPR RI saja. Perempuan kelahiran New South Wales, 28 Desember 1977 ini sempat berkiprah di dunia entertainment dan meraih gelar Puteri Indonesia pada 2001.

Pada 2004, dia terjun ke ranah politik dengan menjadi Wasekjen Partai Demokrat dan terpilih sebagai Anggota DPR RI 2004-2009. Setelahnya dia kembali terpilih untuk periode keduanya sebagai Anggota DPR RI. Pada 2012, dia terjerat kasus korupsi di KPK.

Ia dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Februari 2012. Ia ditahan penyidik sejak 27 April 2012.

Dalam kasusnya, Angie diduga menerima suap terkait pengurusan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang. Kasus itu merupakan pengembangan penyidikan perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Pada persidangan tingkat pertama, Angelina Sondakh dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap. Angelina mengajukan banding tetapi ditolak. Hukumannya tetap sama.

Hakim Agung Artidjo Alkostar Foto: Widodo S. Jusuf/Antara

Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat. Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara. Angelina dinilai terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.

Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman itu. Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Alhasil, hukumannya pun dipotong tetapi hanya 2 tahun penjara. Sehingga, hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.000. Sehingga, hukumannya pun disesuaikan.

Sehingga total hukuman Angie ialah 10 tahun penjara; denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan; serta uang pengganti Rp 2.500.000.000 dan USD 1.200.000 subsider 1 tahun penjara.

Angelina Sondakh jalani cuti menjelang bebas (CMB), Kamis (3/3/2022). Foto: Dok. Istimewa

Merujuk hukuman 10 tahun penjara, Angie seharusnya bebas murni pada 27 April 2022. Dengan catatan, denda dan uang pengganti sudah dibayarkan.

Angie tercatat sudah melunasi denda Rp 500 juta. Namun untung uang pengganti, ia baru membayar Rp 8.815.972.722.

Tersisa Rp 4.538.027.278 yang tidak dia bayar. Sehingga, diganti dengan hukuman tambahan 4 bulan 5 hari penjara.

Akan tetapi, dia juga mendapatkan pemotongan hukuman penjara yakni remisi dasawarsa selama 3 bulan. Selain itu, dia mendapatkan program cuti menjelang bebas (CMB).

Alhasil, ia bisa bebas bersyarat pada 3 Maret 2022. Namun, Angie masih harus menjalani pembinaan selama CMB sebelum nantinya bebas murni.

“Pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.