Populer: Penghasilan Deddy Corbuzier dan Pajaknya; Muhammadiyah Luncurkan MieMu

Populer: Penghasilan Deddy Corbuzier dan Pajaknya; Muhammadiyah Luncurkan MieMu

Nasional

Deddy Corbuzier di Menara BCA Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (7/11).
Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Deddy Corbuzier bisa mendapatkan penghasilan miliaran rupiah setiap bulannya dari Youtube. Penghasilan tersebut diikuti dengan pajak yang harus dibayarkannya ke negara dengan jumlah cukup besar.

Informasi tersebut menjadi salah satu yang populer di kumparanBisnis. Kabar itu dilengkapi berita mengenai Muhammadiyah yang meluncurkan produk mi instan.

Berikut ini rangkuman selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Minggu (6/2):

Penghasilan Deddy Corbuzier dan Pajaknya

Dikutip kumparan dari Social Blade pada Sabtu (5/2), akun YouTube milik Deddy Corbuzier diperkirakan meraup USD 33.800 hingga USD 540.700 per bulan. Bila dirupiahkan, kisaran penghasilan per bulannya Rp 486,72 juta hingga Rp 7,786 miliar (kurs dolar Rp 14.400).

Dengan estimasi penghasilan per bulan tersebut, Deddy diperkirakan mendapat penghasilan per tahun dari Podcast Close The Door yang berkisar antara USD 405.600 sampai USD 6,5 juta. Setara dengan Rp 5,84 miliar hingga Rp 93,6 miliar. Kanal YouTube milik Deddy memiliki subscriber sebanyak 17,6 juta.

Pajak yang dikenakan terhadap Deddy Corbuzier bisa dihitung berdasarkan dua asumsi. Pertama dengan asumsi terendah, jika penghasilan per tahun Deddy Corbuzier diasumsikan Rp 5,84 miliar.

Berdasarkan UU HPP, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta. Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka Rp 5,84 miliar dikurangi Rp 54 juta, hasilnya Rp 5,78 miliar.

PPh terutangnya:

5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15 persen x Rp 190 juta = Rp 28,5 juta
25 persen X Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
30 persen x Rp 4.500 juta = Rp 1.350 juta
35 persen x 780 juta = Rp 273 juta
Total : Rp 1.717 juta atau Rp 1,71 miliar.

Untuk perhitungan kedua, diasumsikan penghasilan per tahun Deddy Corbuzier sebesar Rp 93,6 miliar. Berdasarkan UU HPP, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta. Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka Rp 93,6 miliar dikurangi Rp 54 juta, hasilnya Rp 93,54 miliar.

PPh terutangnya:

5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15 persen x Rp 190 juta = Rp 28,5 juta
25 persen x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
30 persen x Rp 4.500 juta = Rp 1.350 juta
35 persen x Rp 88.546 juta = Rp 30.991 juta
Total : Rp 32.435 juta atau Rp 32,43 miliar.

Muhammadiyah Luncurkan MieMu

Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surakarta meluncurkan produk MieMu, mie instan sehat berbahan dasar tepung singkong (mocaf), Minggu (6/2). Foto: MEK Solo

Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surakarta meluncurkan produk MieMu. Berbeda dengan merek mi instan lain, MieMu ini berbahan dasar tepung singkong atau mocaf sehingga diklaim lebih sehat karena rendah gula.

“Kebutuhan mi sehat itu semakin hari semakin luas. Apalagi mi berbahan mocaf. Keinginan menyediakan pangan yang sehat, harga terjangkau dan berkualitas untuk masyarakat ini lah yang menjadi dasar pemikiran awal,” ujar Ketua MEK PDM Solo, Umar Hasyim, kepada kumparan, Minggu (6/2).

Sekretaris Pelaksana dan PIC MieMu, Nurul Khawari, menjelaskan awal mula tercetusnya ide bisnis ini. Awalnya, MEK Solo memikirkan usaha produktif apa yang bisa membangun jejaring bisnis yang baik serta memiliki potensi usaha yang cukup menarik di tengah pandemi COVID-19.

“Lahirlah keinginan untuk mendirikan MieMu ini, prosesnya cukup lama sekitar 6 bulan lebih dari tahun kemarin. Kita test food bersama pimpinan Muhammadiyah, kemudian kita merumuskan beberapa hal terkait pembentukan bisnis usaha pembuatan mi,” jelas Nurul.

Setelah persiapan bisnis MieMu ini dirasa cukup, MEK Solo melakukan soft launching MieMu yang sudah dilakukan selama seminggu ini. Walaupun baru, ternyata peminat produk ini sudah membeludak datang dari berbagai daerah.

Leave a Reply