Respons Developer Apartemen Antasari soal Pembeli Keluhkan Pembangunan Mangkrak

Nasional

Ilustrasi Apartemen. Foto: Aditia Noviansyah

Developer Apartemen Antasari 45, PT Prospek Duta Sukses (PDS), merespons perwakilan dari 210 pembeli apartemen yang menyatakan kekecewaannya. Diketahui para pembeli tersebut merasa tertipu karena apartemen tak kunjung rampung padahal sudah membayar sejumlah uang.

Dalam keterangan kepada wartawan, Direktur Utama PT PDS, AH Bimo Suryono, menyampaikan bahwa pengembangan 45 Antasari terus berlanjut. Hal itu ditandai dengan PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) sebagai pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung dari PDS per September 2021.

Bimo mengatakan, PDS sampai saat ini masih menjalankan homologasi (pengesahan perdamaian) yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu Berdasarkan Putusan Homologasi No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan itu mengesahkan hak dan kewajiban baru baik untuk PDS serta seluruh kreditor.

Diketahui, homologasi adalah putusan pengesahan perdamaian oleh pengadilan atas persetujuan antara debitur dengan kreditor, untuk mengakhiri kepailitan. PDS menyebut mayoritas pembeli apartemen hadir menerima putusan dan menyetujui.

“Perjanjian perdamaian tersebut disusun dengan mempertimbangkan keselarasan tujuan-tujuan para pemangku kepentingan dari PDS,” kata Bimo, Jumat (21/1).

Bimo mengungkapkan, masuknya INPP sebagai pemegang saham pengendali sebagai upaya untuk menyelesaikan proyek 45 Antasari. Pihaknya juga menyatakan telah memberi keringanan jadwal pembayaran cicilan sesuai homologasi.

Bimo menyampaikan saat ini pihaknya terus bekerja menyelesaikan pengembangan apartemen ini. Per Desember 2021, seluruh gambar tender apartemen telah diselesaikan, di awal Januari 2022 proses tender telah resmi dilakukan dan pada April 2022 PDS akan menunjuk kontraktor yang akan melakukan pembangunan.

“Proses tersebut sejalan dengan rencana konstruksi pembangunan Tower I yang akan dimulai pada Juni 2022. Topping off direncanakan 12-18 bulan setelah pembangunan dimulai yaitu sekitar Juni-Desember 2023,” ucapnya.

“Proses pembangunan Tower I dijadwalkan selesai dalam 30-36 bulan setelah pembangunan dimulai yaitu Desember 2024-Juni 2025,” pungkasnya.

Kuasa hukum Paguyuban Korban Apartemen Antasari 45, Utomo Karim di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pembeli Merasa Tertipu

Pembeli apartemen Antasari merasa tertipu. Sebab, PT PDS menjanjikan bangunan yang berada di Jl Pangeran Antasari, Cilandak, Jaksel itu, tuntas pada 2017, namun hingga kini masih mangkrak. Hal itu diungkapkan salah satu pembeli, Benyamin Wijaya.

“Sekitar 210 orang merasa dirugikan tertipu pengembangan PT PDS. Itu intinya kita bicarakan ada 2 poin. Kami melihat sebagai kreditur, tak ada iktikad baik dan berlindung. Ada surat perdamaian yang banyak merugikan kreditur,” kata Benyamin dalam konferensi pers di The H Tower, Jalan Rasuna Said, Rabu (19/1).

Sementara itu, perwakilan lainnya yang juga menjadi korban, Tjahyono Firmansyah, menuturkan, total kerugian yang mereka alami Rp 591,9 miliar.

Firmansyah menambahkan, status PT PDS saat ini sebagai perusahaan yang berstatus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) usai digugat 2 pembeli apartemen. Namun, mereka menyebut 2 penggugat tak mewakili dan bukan bagian dari mereka.

“Kita tak terlibat dalam gugatan ada 2 kreditur mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan putusan menerima PKPU. Menyatakan punya tagihan Rp 2,2 miliar ke PT PDS,” ujar Firmansyah.

Lebih lanjut, Firmansyah menuturkan, kasus tersebut pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2020. Laporan tersebut lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Tapi hingga saat ini kasusnya belum jelas.

“Nomor Laporan Polisinya LP/0495/VIII/Bareskrim pada 31 Agustus 2020 lalu. Rencana besok kami menanyakan progres ke Polda Metro Jaya. Hampir setengah tahun ini masih proses lidik (penyelidikan),” tandasnya.

Leave a Reply