Serikat Buruh di Temanggung Sebut Aturan JHT Tidak Relevan

Serikat Buruh di Temanggung Sebut Aturan JHT Tidak Relevan

Nasional

Perwakilan buruh melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Temanggung, Selasa (1/3/2022). Foto: ari/Tugu Jogja

Aliansi Serikat Buruh/Pekerja Temanggung mendesak pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT). Lantaran Permenaker ini dinilai akan semakin memperpanjang penderitaan dan kesengsaraan bagi buruh yang ter-PHK, mengundurkan diri atau habis kontrak sebelum berusia 56 tahun.

Hal tersebut dikemukakan para buruh dalam audiensi dengan Komisi D DPRD Temanggung, Selasa (1/3/2022). Mereka menilai Permenaker ini sangat tidak relevan dan justru memberatkan para buruh, sebab menjadi tidak berdaya dan diperlakukan tidak adil.

“Kami menolak Permenaker tersebut dan menuntut kembali lagi pada Permenakar Nomor 19 Tahun 2015. Kami menilai Permenaker ini tidak relevan, kenapa buruh kalau mau mencairkan JHT harus berusia 56 dulu. Padahal itu uang kita yang diambil dari 2,2 persen gaji kita dan 4 persen pemberi kerja dan itu tidak ada uang pemerintah sama sekali. Kenapa kita dipersulit terkait pencairan JHT yang notabene adalah dana kita sendiri,” kata Ketua Aliansi Serikat Buruh/Pekerja Temanggung Fatkhulloh.

Para buruh ini pun meminta kepada DPRD Temanggung agar meneruskan tuntutan mereka kepada Kemnaker maupun Presiden Jokowi. Mereka berharap tuntutan dapat dikabulkan.

Ketua Komisi D DPRD Temanggung, Badrun Mustofa berjanji akan kembali menggelar rapat bersama serikat pekerja dalam waktu dekat. Sebab, pihaknya masih belum memahami substansi apa yang disampaikan para buruh secara terang-benderang terkait konteks penggunaan kata 56 tahun yang tertuang dalam Permenakaer No 2/2022.

“Kita perlu diskusi lagi agar ada pemahaman yang sama antara yang disampaikan aliansi buruh dengan pemahaman kami. Artinya, kalau memang substansinya betul-betul kalau sudah berusia 56 baru bisa diambil, tentunya itu sesuatu yang perlu kita bedah dan cari penyelesaiannya. Pada intinya, jika memang kalimatnya membenarkan 56 tahun dulu baru bisa dicarikan, DPRD tidak setuju,”katanya. (ari)