Turis Asing yang Ingin Masuk Indonesia Kini Bisa Lewat Bali dan Kepulauan Riau

Turis Asing yang Ingin Masuk Indonesia Kini Bisa Lewat Bali dan Kepulauan Riau

Nasional

Ilustrasi wisatawan di Bali Foto: Dok. Kementerian Pariwisata

Pemerintah Indonesia terus membuka keran pariwisata untuk turis asing, meskipun varian Omicron masih terus menggila di Tanah Air. Kini, turis asing bisa datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Hal ini diungkap oleh Direktur lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amran Aris. Menurutnya, pemerintah sudah mengizinkan turis asing untuk masuk ke Indonesia melalui dua pintu tersebut.

“Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo,” ujar Amran, seperti dikutip dari Antara.

Nantinya, turis asing dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepulauan Riau, diizinkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) daerah tersebut.

Ilustrasi wisatawan yang mematuhi protokol kesehatan di Bali Foto: Shutter stock

Namun, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan jika ingin masuk ke Indonesia. Contohnya adalah para turis asing harus memiliki asuransi kesehatan, yang tertuang dalam kesepakatan kementerian dan lembaga terkait.

“WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada,” tutur Amran.

Meskipun demikian, dari hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi para calon turis asing yang akan melancong ke Bali. Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100 ribu dolar AS, menjadi 25 ribu dolar AS.

Sementara itu, turis asing yang masuk ke Indonesia melalui visa kunjungan wisata nantinya bisa tinggal selama 60 hari dan bisa diperpanjang hingga maksimal enam bulan.

“Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat,” pungkas Amran.

Leave a Reply