Pasien Varian Omicron di RI Kini Bisa Isoman di Rumah, Ini Syaratnya

Nasional

Petugas kesehatan menyimpan hasil tes usap COVID-19 milik seorang warga saat tes massal di Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (10/1/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Kemenkes mengumumkan, pasien yang terpapar COVID-19 varian Omicron kini bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron pada 17 Januari 2022.

Namun, tidak semua pasien Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron pada 30 Desember 2021.

Di SE itu, ada ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat, saat ini menunjukkan risiko perawatan pasien Omicron di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Hingga 14 Januari, Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron di mana sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri yakni 529 kasus. Sedangkan kasus lainnya 115 kasus, merupakan transmisi lokal.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut dan seiring dengan perkembangan kasus COVID-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus COVID-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1).

Jubir vaksinasi perwakilan Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi. Foto: Kemkes RI

Apa Syarat Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri?

Dalam SE baru, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 Omicron tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dalam syarat klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah. Namun, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Leave a Reply