Pengedar Tembakau Gorilla Ditangkap Polres Tegal Saat Berada di Warung

Nasional

Petugas Polres Tegal saat memeriksa tembako gorilla yang dibawa pengedar.

TEGAL – Seorang pengedar tembakau gorilla pada Rabu (19/1/2022) kemarin ditangkap Satuan Narkoba Polres Tegal. Yakni, Ulul Azmi Diputra (26), warga Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya, melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno saat dikonfirmasi Jumat (22/1/2022) membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pengedar narkoba yang telah mengedarkan barang haram ke wilayah hukum Polres Tegal.

“Ini sudah menjadi target kami. Kita berhasil menangkap pelaku saat berada di warung di Kelurahan Slerok, Kota Tegal,” katanya.

Saat itu juga, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tembakau gorila seberat lebih dari 90 gram. Usai penggeledahan, tersangka kemudian digiring ke Mapolres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di sel tahanan.

“Penangkapan merupakan hasil pengembangan kami dari penangkapan tersangka narkoba lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Tegal juga menangkap tersangka lainnya, M. Wildan Oriza (24), warga Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal di sebuah halaman parkir sebuah hotel di pinggir jalan Pantura Kramat, Rabu (19/01/2022) sore.

“Tersangka sebelum menangkap tersangka merupakan pemakai dan pengedar tembakau gorila,” ujarnya.

Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus peredaran tembakau gorila di wilayah hukum Polres Tegal.

“Para tersangka kami ancam kurungan penjara 4 hingga 12 tahun penjara, terjerat pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply